BPBD Kota Cimahi

Alamat Telepon
Jl. Daeng Moh. Ardiwinata Kompleks Duta Regency Kav. A-15 s.d. A-17, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat 40513 022-112
Hari Kerja Jam Buka Jam Tutup
Senin 07.30 16.00
Selasa 07.30 16.00
Rabu 07.30 16.00
Kamis 07.30 16.00
Jumat 07.30 16.30
Sabtu
Minggu
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi (BPBD) dibentuk sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007. Sebelum terbentuk BNPB dan BPBD, Satuan Kerja yang bertanggung jawab akan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana adalah Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB), akan tetapi setelah terbentuk BNPB Bakornas PB dibubarkan.
Ini kemudian berimplikasi pada pembubaran rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB). BNPB dibentuk oleh Pemerintah Pusat sebagai lembaga non-departemen setingkat menteri dan merupakan lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana yang berada pada tingkat pusat atau nasional, sementara BPBD dibentuk Pemerintah Daerah dan merupakan lembaga yang menangani penanggulangan bencana pada tingkat daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien, termasuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Perda Nomor 7 Tahun 2015).
Pada tingkat provinsi, BPBD dipimpin seorang pejabat setingkat di bawah Gubernur atau setingkat eselon I b dan di tingkat Kabupaten/Kota, BPBD dipimpin seorang pejabat setingkat di bawah Bupati/Walikota atau setingkat eselon IIa. Pejabat setingkat eselon I b di tingkat provinsi dan pejabat setingkat eselon IIa di tingkat Kabupaten/Kota adalah setara dengan Sekretaris Daerah Sekda.
Pembentukan BPBD diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD, namunpayung hukum tertinggi pembentukan BPBD adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Uraian secara rinci mengenai tugas dan fungsi, uraian pekerjaan, keangotaan dan mekanismenya dan hal-hal terkait dengan susunan organisasi BPBD diatur oleh Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 dan Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2008.
Unsur Pengarah penanggulangan bencana pada BPBD berada di bawah Kepala BPBD. Tugas Pengarah adalah memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana, sedangkan fungsinya adalah membuat rumusan kebijakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ketua Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD, anggotanya berasal dari instansi pemerintah daerah, golongan professional dan tokoh masyarakat(Perda Nomor 7 Tahun 2015). BPBD terdapat dihampir seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk di Kota Cimahi.
BPBD Kota Cimahi dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dan Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2015 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi.
BPBD Kota Cimahi merupakan instansi pemerintah daerah Kota Cimahi yang berkedudukan di Jalan Daeng Moh. Ardiwinata No 41 Cihanjuang Kota Cimahi. BPBD Kota Cimahi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Cimahi dan dipimpin oleh Kepala Badan. Kepala BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi.
Sebagaimana amanat Undang-Undang bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama, maka pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD Kota Cimahi selanjutnya akan didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam mengintegrasikan kebijakan penanggulangan bencana yang difokuskan pada upaya-upaya pengurangan risiko bencana dalam pelaksanaan program dan kegiatannya, maupun melalui program dan kegiatan yang memang khusus untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana pada setiap tahapan penyelenggaraan